KLIK. PANGKALAN BUN - Kios Pulsa Hellen Cell, di Jalan Achmad Yani, Kilometer 65, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menjadi korban penipuan salah satu oknum tukang sales provider. Total kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp 780 Juta.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, saat pres rilis mengatakan, kejadiannya itu pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021. Sementara AP, tersangka berhasil diamankan, 26 Oktober 2021.
Lanjut Devy, tersangka tinggal di Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, modus yang dilaksanakan oleh tersangka ini bekerja sebagai sales provider.
"Tersangka menawarkan produk 3 (tri) berupa voucher paket data. Kemudian tersangka menawarkan voucher paket data ini kepada korban selaku pemilik dari kios pulsa," ungkap Devy, Senin (8/11).
Ternyata, lanjut Kapolres, bujuk rayunya masuk hingga korban tergiur dan akhirnya melakukan order barang berupa voucher fisik 3 (tri) kepada tersangka sebanyak 180 kotak, dengan rinciannya 100 kotak voucher 9 gigabyte dengan masa aktif 30 hari dan 80 kotak voucher 9 gigabyte masa berlaku 10 hari, secara bertahap yang dapat digunakan setelah 3 bulan kemudian.
"Ternyata voucher paket data 3 tersebut ternyata voucher itu kosong tidak dapat digunakan dan tidak ada isinya, sehingga dengan kejadian ini akhirnya korban ini mengalami kerugian sebesar Rp 780 juta," ungkapnya.
Tersangka pun disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tersangka pun saat ini ditahan di Polres Kobar.
"Kami tahan karena pasal 378 ini masuk dalam pasal pengecualian, karena penyidik takut yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 lembar nota pembelian voucher, serta tangkapan layar bukti percakapan Whatsapp antara korban dengan pelaku. Kemudian, satu rekening koran BRI, rekening koran BNI, rekening koran Bank Mandiri.
Selain itu juga ada 100 kotak voucher paket data 3 dengan kuota 9 gigabyte masa aktif 30 hari, dan ada 60 kotak voucher paket data 3 dengan kuota 9 gigabyte dengan masa aktif 10 hari, 5 kotak voucher paket data 3 kuota 9 gigabyte masa aktif 10 hari, dan 1 buah buku tabungan Mandiri atas nama tersangka sendiri, 1 unit telepon pintar, dan yang terakhir ada 2 unit motor yang diamankan.
"Tadi saya berbincang-bincang dengan tersangka. Rupanya voucher ini dengan kode yang di atas ini ini harus dilakukan pengisian dahulu sehingga ketika digesek barulah terisi. Nah yang selama ini dilakukan oleh pelaku ini dia tidak menyetorkan atau tidak mengisi kartu ini, " bebernya.
Sehingga pada saat digesek ternyata tidak ada isinya. Menurut pengakuan pelaku uang Rp 780 juta ini sebagian dipergunakan untuk melakukan bisnis trading dan akhirnya uang itupun hilang.
"Sebagian juga dibelikan 2 sepeda motor, dan ini adalah motor yang dibeli dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh si tersangka," pungkas, AKBP Devy Firmansyah. (KLIK-RED)