KLIK. SAMPIT— Tiga orang sopir truk ditangkap polisi karena berulah dengan menggelapkan Crude Palm Oil (CPO) milik PT Santrindo Jaya Agropalma / KUYT, yang beoperasi di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA Suwardi, mengatakan, ketiga orang terduga yang berinisial HS, WK dan AR diduga melakukan tindak pidana penggelapan minyak yang terjadi pada Selasa (19/10) lalu.
“Ya, mereka bertiga diduga melakukan penggelapan minyak CPO,” ucapnya, Senin (8/11).
Ketiga sopir tersebut melakukan pengangkutan minyak CPO milik PT Santrindo Jaya Agropalma / KUYT, untuk diantarkan ke Bagendang, Mentaya Hilir Utara.
Kemudian ketiga orang tersebut berhenti di Jalan Jendral Sudirman, kilometer 14 untuk mengambil minyak dari dalam tangki. Minyak diambil dengan cara membuka pipa kran yang sudah dibuat sebelumnya oleh para pelaku tersebut di bawah tangki tempat yang tersembunyi.
Lalu, HS menyedot minyak CPO sebanyak 300 kilogram, sedangkan WK sebanyak 260 kilogram dan AR mengambil minyak 370 kilogram.
Pihak PT Santrindo Jaya Agropalma / KUYT pu. mengalami kerugian sebesar 930 kilogram CPO atau setara dengan uang senilai Rp. 13.531.500.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat ( 1) ke 1 KUHPidana. (KLIK-RED)