Home Peristiwa Warga Parenggean Edarkan Sabu

Warga Parenggean Edarkan Sabu

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 09 November 2021
7dd804efa0e27135065a1c0bbb48abf6.jpg
JR (39), dan barang bukti saat di amankan di Polsek Parenggean.

KLIK. SAMPIT— Kepolisian Sektor Parenggean mengamankan JR (39) warga Kecamatan Parenggean. Dia diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan cara mengedarkan sabu di sekitar wilayah itu.

JR ditangkap di rumahnya di Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Senin (8/11) sekitar pukul 17.00.

Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. PIhaknya telah mengamankan JR (39) saat melaksanakan Operasi Antik Telabang 2021.

“Ya, tersangka kami amankan saat di rumahnya,,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan 7 bungkus plastik kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,23 gram, sebuah tas kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 2,4 juta

Atas perbuatannya tersebut JR di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami