Home Peristiwa Polsek Aruta Tangkap 10 Orang Pencuri Buah Sawit Milik Astra Group

Polsek Aruta Tangkap 10 Orang Pencuri Buah Sawit Milik Astra Group

  Redaksi   | Selasa , 09 November 2021
32aa91f50124e417d40910f4b8bb53a6.jpg
Para tersangka pencurian buah kelapa sawit milik perusahan di Arut Utara,  Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN - Beberapa minggu terakhir ini kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan terus terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kali ini, pencurian tersebut terjadi di areal lahan PT Gunung Sejahtera Yuli Makmur (GSYM), salah satu anak perusahaan Astra Group.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Arut Utara, Iptu Agung Sugiharto menjelaskan, kasus pencurian tersebut awalnya diketahui oleh satpam perusahaan yang kini menjadi saksi.

Menurutnya pencurian TBS (Tandan Buah Segar) di areal milik Astra Group terjadi sudah berkali-kali. Pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh 10 orang pelaku, 4 hasil laporan polisi, 10 orang pelaku terbagi dari 4 kelompok.

"Dalam sehari 10 pelaku pencuri TBS yang kami amankan," ucapnya, Selasa (9/11).

Sebagian besar tersangka tinggal di Dusun Panopati, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Sedangkan kejadiannya sama di areal afdeling carly PT GSYM, Minggu, 7 November 2021, sekitar pukul 00.00.

Pencurian diketahui saat pelapor dan 2 orang anggota petugas keamanan lainnya melaksanakan patroli saat itu melihat ada cahaya senter ke arah atas di areal afdeling carly PT GSYM dan mendengar suara buah kelapa sawit jatuh.

Kemudian pelapor menghubungi kepala security PT SINP/PBNA dan minta bantuan agar mengirimkan petugas keamanan PT SINP/PBNA ke afdeling carly PT GSYM. Sekitar pukul 03.00, petugas keamanan datang ke afdeling carly .

Sesampainya di lokasi petugas menuju ke sumber cahaya senter yang menyala ke atas. Saat diperjalanan yaitu di jalan kebun afdeling carly PT GSYM berpapasan dengan mobil pikap warna putih tanpa nomor polisi dengan muatan buah kelapa sawit yang dikendarai oleh terlapor dan 1 orang laki-laki, kemudian petugas keamanan menghentikan pikap itu.

Setelah ditanya petugas, terlapor menjawab buah kelapa sawit yang diangkut mobil pikap tersebut berasal dari blok 8/11 afdeling Carly PT GSYM. Selanjutnya diamankan 5 unit mobil pikap lainnya yang bermuatan buah kelapa sawit. Setelah dicek ternyata benar bahwa di blok 8/11 afdeling Carly PT GSYM telah terjadi pencurian buah kelapa sawit.

“Dan siangnya setelah diproses di Polsek Aruta, berhasil diamankan 10 orang pencuri TBS. Atas pencurian TBS tersebut pihak perusahaan dirugikan jutaan rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan selain puluhan jenjang TBS juga 4 buah mobil jenis pikap telah diamankan di Polsek Aruta,” pungkas Kapolsek Ipda Agung Sugiharto. (KLIK-RED)                                                      

Baca Juga

Ikuti Kami