Home Peristiwa Transaksi Narkoba Dua Orang Pria ini Diciduk Polisi di Sebuah Barak di Madurejo

Transaksi Narkoba Dua Orang Pria ini Diciduk Polisi di Sebuah Barak di Madurejo

  Redaksi   | Rabu , 26 Januari 2022
8189d9e260c4a319216235a0491a5fad.jpg
Kedua tersangka pengedar sabu yang diamankan Polres Kotawaringin Barat.

KLIK. PANGKALAN BUN - Apes dialami dua orang lelaki ini, belum lagi sempat menuntaskan transaksi barang haram narkoba di sebuah barak sudah diciduk polisi. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Kotawaringin Barat.

Dua orang pemuja barang haram itu ditangkap di barak yang berada di Jalan Ahmad Wongso, Gang Matoa, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (kobar), pada Senin siang (24/1).

Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berinisial NA (18) Warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, dan MA (39) warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira, hal ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa barak atau tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan oleh pelaku NA sebagai lokasi transaksi sabu. 

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,08 gram yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam disimpan pada saku celananya," kata Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira.

Setelah mengamankan pelaku, lanjut dia, kami lalu melakukan pengembangan terkait pengakuan pelaku bahwa membeli narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial MA.

"Pelaku NA ini kemudian menghubungi MA, dan minta bertemu di barak beberapa saat kemudian datang dan langsung kita amankan juga," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NA di antaranya satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,08 gram, satu buah sendok plastik, satu buah gawai atau handphone, pipet kaca, satu lembar tisu dan potongan plastik warna hitam.

Sementara pada pelaku MA pihaknya mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah gawai dan satu pak plastik klip kosong.

"Untuk kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami