KLIK.SAMPIT— Kepolisian Sektor Kota Besi kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini mengamankan SG (51) seorang warga Kecamatan Kota Besi. SG kedapatan menyimpan sabu di bungkus rokok.
Pengungkapan tersebut terjadi Rumah Tersangka Jalan Mukti Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 10 November.
“Awalnya ada laporan dari warga,” ujar Kapolsek Kota Besi IPTU Kusean Afandi, Jumat (12/11).
Saat digeledah ditemukan satu bungkus rokok surya 12 merk gudang garam yang berisi satu bungkus plastik klip kecil yg berisi butiran kristal warna bening. Benda ini diduga narkotika golongan satu bukan tanaman alias sabu dengan berat 0,34 Gram.
Atas perbuatannya tersebut maka AR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)