Home DPRD Kotawaringin Timur Dewan Minta, Kapal Pengangkut CPO Tumpah Bertanggungjawab Atas Perbuatannya

Dewan Minta, Kapal Pengangkut CPO Tumpah Bertanggungjawab Atas Perbuatannya

  Redaksi   | Jumat , 13 Agustus 2021
3ceba89b2c1e056d33847dc3967c444d.jpg
Anggota Komisi II DPRD Kotim, M Abadi.

KLIK. SAMPIT – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, yang membidangi urusan lingkungan hidup, menegaskan pihak kapal pengangkut CPO yang tumpah di perairan pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Abadi, mengatakan, pertanggungjawaban ditekankan secara hukum. Karena ini merupakan faktor kelalaian dari angkutan itu sendiri.

“Pihak angkutan itu harus bertanggung jawab secara hukum untuk kasus bocornya kapal pengangkut itu, dan di sini juga KSOP dan Pelindo harus bertanggungjawab atas kelalaian ini,” katanya, Jumat (13/11).

Abadi, juga mengatakan, apa yang sudah terjadi itu merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Ada sanksi yang mengaturnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021, serta Pemen Lingkungan Hidup dan kehutanan.

Dalam Pasal 99, menegaskan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutuudara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Sekarang saatnya supermasi hukum ditegakkan, jangan hanya masyarakat kecil yang bisa dijerat dengan hal semacam ini,” tegas, Abadi.

Dia pun menyebutkan KSOP dalam persoalan ini juga dianggap lalai, sebab KSOP yang harusnya melakukan pengawasan terhadap kelayakan kapal bergerak, dengan dibuktikan penerbitkan surat izin berlayar, dan lain sebagainya justru tidak melakukan pengecekan, sebagaimana tugas dan fungsinya.

“Unsur kelalaian dari pihak pengawas juga ada ini, terbuktikan kalau memang kapal itu tidak layak, kenapa sebelumnya ada izin, ada apa dengan hal ini semua, tapi kami berharap kepada yudikatif, untuk menelusuri hal ini lebih mendalam, tidak hanya sebatas urusan pencemaran itu saja,” pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami