KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 121 sejak bulan Januari hingga Desember pada tahun 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, dalam periode satu tahun tersebut pihaknya mengamankan barang berupa narkotika sebanyak 1,3 Kilogram dan uang hasil kejahatan narkoba sebanyak Rp 24 juta.
“Pada tahun 2020 hanya ada 108 kasus, sehingga tahun ini ada kenaikan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa kenaikkan kasus tersebut terjadi karena masa pandemi melanda. Sehingga banyak orang berdiam diri di rumah sehingga melakukan usaha melanggar hukum.
Syaifullah juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar jangan coba coba untuk memakai narkoba apalagi menjualnya. Meski demikian pihak kepolisian mengaku akan lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan
“Bagi yang memakai narkoba saya imbau segera hentikan,” tandasnya Syaifullah. (KLIK-RED)