KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan ML dan SM. Dua sekawan ini merupakan budak sabu di Sampit, Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKPB Sarpani, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, anggota mengamankan kedua tersangka tersebut di Jalan Delima 11 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Kami mendapatkan laporan bahwa kedua tersangka tersebut sering mengedarkan narkoba,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka kedapatan menyimpan sabu dengan berat setengah ons di teras depan rumah tersangka tersebut.
“Anggota juga mengamankan dua telepon genggam diduga untuk sarana komunikasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut maka kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(KLIK-RED)