KLIK. PANGKALAN BUN - NN (43) diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse serse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat. Dia ditangkap lantaran mengancam membunuh anak di bawah umur kemudian memperkosanya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, mengatakan pria ini memperkosa anak di bawah umur setelah keluarga korban melapor ke polisi. Berdasar laporan tersebut, kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (23/2) sekitar pukul 15.00, di sebuah barak di wilayah Kecamatan Arut Selatan diduga terjadi tindak menyetubuhi anak di bawah umur.
"Awal mula korban dijemput oleh terlapor di salah satu panti asuhan di wilayah Kecamatan Arut Selatan, kemudian setelah dijemput korban langsung dibawa ke barak," kata Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani.
Lanjut Kasatreskrim, sesampainya di barakan korban dibujuk dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim, kemudian tersangka dengan leluasa melakukan aksi bejadnya.
"Sebelum melakukan aksi bejadnya korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti aksi bejadnya,"terang Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani.
Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejadnya pelaku memberi uang uang sebesar Rp 5.000 kepada korban.
Korban kemudian bercerita keluarga, kemudian keluarga melaporkan ke Polres Kotawaringin Barat. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan. (KLIK-RED)