Home Peristiwa Predator Anak di Kobar Akhirnya Diringkus Polisi

Predator Anak di Kobar Akhirnya Diringkus Polisi

  Redaksi   | Rabu , 23 Februari 2022
2d9471a876775325c1169f31a6dcbb51.jpg
Tersangka pelaku kejahatan seksual yang diringkus Polres Kobar.

KLIK. PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), meringkus seorang pria paruh baya tersangka pelaku kejahatan seksual. Informasi didapatkan, terduga pelaku yang diketahui berinisial S (50) ini sudah mencabuli 6 anak dibawah umur.

"Rata-rata korbannya yakni bocah perempuan berusia di bawah 13 tahun," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (23/2).

Saat, korban dicabuli mereka rata-rata diancam dengan cara berbeda-beda. Ada yang  diancam ibunya meninggal, ada yang keluarganya meninggal. Bahkan ada juga dengan cara merayu dengan iming-iming uang. 

"Saat korban sedang tidur, korban terbangun karena kaget melihat terlapor sudah berada di atas badan korban. Kemudian terlapor mengancam korban dengan berkata jika korban cerita kepada orang lain,maka ibu korban tidak akan selamat,"  jelasnya.

Mendengar ancaman tersebut, korban menjadi takut. Hingga akhirnya S (50) dengan leluasa melakukan aksi bejatnya. Setelah melakukan aksinya S langsung  pergi meninggalkan korban, kabur melalui jendela rumah korban.  Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 setel baju tidur lengan pendek warna ungu motif kartun, 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau, 1 lembar miniset warna oranye. 

“Kami belum bisa memastikan berapa korbannya. Hal ini masih terus didalami termasuk motifnya,” ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami