Home Peristiwa Warga Pangkalan Bun Dibebaskan dari Kasus KDRT, Ini Alasan Kejaksaan

Warga Pangkalan Bun Dibebaskan dari Kasus KDRT, Ini Alasan Kejaksaan

  Redaksi   | Selasa , 26 April 2022
50c353c3d9f6886a9794eb831667167d.jpg
Kasi Inteljen Jul Indra bersama Kasi Pidum Timbul mendampingi tersangka dan istrinya.

KLIK. PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memutuskan menghentikan penuntutan kasus tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Renaldi Arwan Pratama.

Renaldi sebelumnya sempat ditahan. Penghentian tuntutan atas dasar prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Penanganan masalah dengan cara restorative justice pada Renaldi Pratama tersebut setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang diputuskan setelah melakukan ekspose terlebih dahulu bersama bersama Kepala Kejaksaan Kotawaringin Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun, melalui Kasi Inteljen Jul Indra Dhana Nasution mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjerat Renaldi Pratama yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, atau belum pernah dihukum.

"Kemudian ancaman pidana denda atau penjara pada perkara ini tidak lebih dari lima tahun, dan telah dilaksanakan proses perdamaian," ujar Jul Indra, saat diwawancarai wartawan, Selasa (26/4).

Dijelaskan oleh Jul Indra, tersangka telah meminta maaf dan korban yang tak lain adalah istrinya sendiri, selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan KDRT.

Tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dalam hal ini pemukulan atau bentuk kekerasan lainnya terhadap korban.

Terkait pengaduan yang telah disampaikan oleh korban kepada pihak berwajib, pihak korban pun akan mencabut pengaduan dan menyelesaikan secara kekeluargaan. 

Lanjut Jul Indra tersangka bersedia dan sanggup apabila mengulangi perbuatannya kembali bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku. 

Adapun tahapan pelaksanaan keadilan restorasi pada hari ini oleh jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Kobar diketahui tersangka dan korban.

"Upaya perdamaian yang ditawarkan penuntut umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian," terang Jul Indra.

Jul Indra berharap kepada tersangka dengan diberikannya penghentian penuntutan perkara tersebut, tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari, serta menjadi manusia yang lebih berguna bagi masyarakat.

Saat mendapatkan kesempatan bebas dari jerat hukum penjara, Renaldi Pratama pun langsung memeluk ibunda tercinta dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dirinya mengatakan bahwa menyesal telah melakukan perbuatannya. 

"Saya menyesal pak, saya berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi, serta berjanji menyayangi istri saya selayaknya saya sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab," ujarnya sambil berlinang air mata. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami