KLIK. SAMPIT— SG (44) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menjalankan bisnis menjadi bandar togel dengan omzet Rp 600 ribu perhari selama enam bulan terakhir.
SG merupakan warga Jalan Kopi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut dibekuk polisi karena diduga menjadi bandar togel, Senin (22/8)
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan bahwa anggota telah mengamankan SG terduga pelaku judi togel.
“Kami mengamankan tersangka sedang melakukan perekapan nomor di rumahnya,” ujarnya pada Selasa (23/8).
Kemudian anggota kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1.089 juta yang diduga hasil judi togel, satu buah kalkulator, satu gunting warna hijau, tiga buah pulpen, dua buah HP, satu buah buku nota kontan baru, satu buah buku nota kontan sudah terpakai, tiga lembar kertas bekas rumusan.
Selanjutnya SG digelandang di kantor Polsek Ketapang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan SG akan singkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (KLIK-RED)