Home Peristiwa Gara-Gara Judi Online Warga Pundu Mendekam di Penjara

Gara-Gara Judi Online Warga Pundu Mendekam di Penjara

  Hendri Editia   | Kamis , 25 Agustus 2022
a33b79aaed5d170b164895bbfc682bb1.jpg
Anggota polisi saat menangkap dan memrikasa pelaku judi online di Cempaga Hulu.

KLIK.SAMPIT— Judi Online semakin merajalela di kalangan masyarakat, kini warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus merasakan mendekam di Penjara gara-gara judi Online.

Pelaku judi online tersebut berinisial MD berusia 27 diamankan oleh anggota di rumah yang berada dj jalan Komplek Pasar Desa Pundu yang sedang mainkan situs judi online 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Ahmad Januar Ganari saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengungkap tindak pidana perjudian pada (24/8).

“Iya memang benar kami berhasil mengungkap tindak pidana judi online,” ujarnya pada (25/8).

Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku judi online sehingga anggota menemukan sejumlah barang bukti uang hasil penjualan nomor yang belum sempat di di deposit sebesar Rp. 60.000, buku tabungan Bank, Kartu ATM, Telepon Genggam dan uang sebesar Rp. 200.000.

Kemudian MD di bawa ke Polsek Cempaga hulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan dengan pasal Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami