KLIK.SAMPIT— Judi Online semakin merajalela di kalangan masyarakat, kini warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus merasakan mendekam di Penjara gara-gara judi Online.
Pelaku judi online tersebut berinisial MD berusia 27 diamankan oleh anggota di rumah yang berada dj jalan Komplek Pasar Desa Pundu yang sedang mainkan situs judi online
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Ahmad Januar Ganari saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengungkap tindak pidana perjudian pada (24/8).
“Iya memang benar kami berhasil mengungkap tindak pidana judi online,” ujarnya pada (25/8).
Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku judi online sehingga anggota menemukan sejumlah barang bukti uang hasil penjualan nomor yang belum sempat di di deposit sebesar Rp. 60.000, buku tabungan Bank, Kartu ATM, Telepon Genggam dan uang sebesar Rp. 200.000.
Kemudian MD di bawa ke Polsek Cempaga hulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan dengan pasal Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana. (KLIK-RED)