KLIK. SAMPIT— Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui jajaran Polsek Kota Besi meringkus lima orang gara-gara judi qiu-qiu, Rabu (24/8).
Lima orang tersebut berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di jalan di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hilir,Kecamatan Kota, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Kosean Afandi pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering digunakan bermain judi.
“Awalnya ada keluhan dari masyarakat di rumah tersebut sering digunakan tempat judi,”
Pihaknya berhasil mengamankan ke lima orang pelaku dengan inisial HR (38), RO (23), RS(48), SP(29) dan FZ (42) yang merupakan pemilik rumah.
Kelima pelaku tersebut berhasil diamankan oleh anggota ketika ketangkap basah bermain kartu dengan sejumlah uang Rp 270.000 diduga uang tersebut yang digunakan untuk taruhan.
Akibat perbuatannya tersebut kelima pelaku digelandang ke Polsek Kota Besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima tersangka akan disangkakan dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang Perjudian, sementara itu FZ dibidik dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH Pidana tentang Perjudian.(KLIK-RED)