KLIK.SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur optimis potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di daerah itu bisa mencapai Rp 12 miliar. Namun saat ini realisasi penerimaan hanya mencapai Rp 7,4 miliar dari target Rp 8,4 miliar per tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, Ramadansyah mengatakan, penerimaan pendapatan daerah melalui PBB-2P ini dapat ditingkatkan kembali. Pihaknya pun memiliki berbagai upaya untuk itu, Salah satunya dengan pemutakhiran data objek wajib pajak secara digital.
"Kami sudah bekerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk penggunaan GIS (Geography Information System) untuk mendata objek-objek potensial wajib pajak," kata Ramadansyah, saat sambutan dalam Pekan Pembayaran PBB-P2, Rabu (14.9).
Bapenda Kotim juga menekankan agar wajib pajak taat dalam membayar. Salah satunya dengan terus mengingatkan jatuh tempo pembayaran pajak PBB-2P pada 30 September 2022.
“Bagi yang telat akan ada denda sebesar 2 persen akan berlaku bagi siapapun yang terlambat menunaikan kewajiban pajaknya,” katanya.
Tak hanya itu, upaya lainnya juga dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak tepat waktu akan mendapatkan undian berhadiah.
Menurut Ramadansyah, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar tepat waktu dalam membayar pajak.
Pemkab Kotim melalui Bapenda Kotim terus memberikan kemudahan bagi para wajib pajak membayar pajak tanpa harus keluar rumah dengan adanya inovasi smart tax Kotim.
Dijelaskannya dengan smart tax Kotim, wajib pajak dapat melihat seluruh jenis pajak daerah di Kotim. Dalam aplikasi tersebut bisa terlihat realisasi pendapatan secara realtime, mendaftar, melaporkan dan membayar pajak daerah secara online.
"Jadi, membayar pajak daerah bisa dilakukan di rumah dan dimana saja tanpa terbatas ruang dan waktu," terangnya.
Lanjutnya, melalui Smart Tax Kotim dapat dipastikan setiap rupiah yang dibayarkan oleh wajib pajak masuk ke kas daerah. Dengan adanya kemudahan-kemudahan tersebut, di harap pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah dapat diterima dengan maksimal.
Di samping itu, warga yang berdomisili di kecamatan yang jauh seperti Kecamatan Antang Kalang, tidak perlu repot-repot lagi datang ke Sampit hanya untuk membayar pajak. Apalagi perjalanan menuju Sampit membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit.
"Misal biaya perjalanan Rp 1 juta, pajak yang dibayar hanya Rp 500 ribu tentu tidak sepadan. Sehingga dengan adanya aplikasi ini saya yakin bisa memberikan kemudahan juga bagi wajib pajak yang berada di luar daerah," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pembayaran secara online tersebut, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah perbankan. Diharapkan dengan banyaknya layanan untuk pembayaran secara online dapat mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak dan juga dalam hak peraihan PAD dari pajak. (KLIK.RED)