Home Pemerintah Murung Raya Murung Raya Evaluasi 13 Pejabat Pimpinan Tinggi

Murung Raya Evaluasi 13 Pejabat Pimpinan Tinggi

  Redaksi   | Rabu , 27 Juli 2022
dc09af4c77dd03ab8517950eb11b0dad.jpg
Pelaksanaan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi Kabupeten Murung Raya.

KLIK. PURUK CAHU– Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengevaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPM) di lingkungan pemerintahan tersebut. Sebanyak 13 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang memasuki masa jabatan 5 tahun dievaluasi dan diuji kompetensinya. 

Uji kompetensi ini dalam rangka mutasi serta rotasi PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Mura, Rabu (27/7). 

Berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. 

Sehingga bagi JPT yang telah diduduki selama 5 tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon yang juga selaku Ketua Tim Evaluasi Kinerja PPT Pratama Mura mengatakan bahwa evaluasi kinerja dan uji kompetensi JPT Pratama merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ini harus dipatuhi guna mengevaluasi kinerja dan kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melaksanakan tugas lebih dari 5 tahun.

“Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melaksanakan tugas lebih dari 5 tahun sehingga nantinya hasil evaluasi dan uji kompetensi dapat dijadikan bahan pertimbangan pimpinan dalam melakukan proses rotasi dan mutasi,” ucapnya.

Sekda juga menjelaskan, nantinya hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilakukan oleh tim akan dilaporkan kepada Bupati Mura selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Evaluasi Kinerja ini dilakukan kepada 13 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang telah memasuki masa jabatan 5 tahun, kegiatan berlangsung selama 3 hari,” pungkasnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami