Home Pemerintah Murung Raya Pemkab Mura Matangkan Raperda Masyarakat Hukum Adat

Pemkab Mura Matangkan Raperda Masyarakat Hukum Adat

  Redaksi   | Kamis , 01 Desember 2022
01a02574996197d29af2d54d1f9e6f40.jpg
Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph membuka workshop draf naskah akademik dan Raperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Murung Raya di Aula Gedung B Kantor Bupati pada, Senin (28/11).

KLIK. PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terus mematangkan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA). 

Salah satunya melalui seminar atau workshop. Harapannya ini dapat menjadi landasan dalam penetapan kebijakan mengenai masyarakat hukum adat di kabupaten tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph saat menyampaikan sambutannya pada acara workshop draf naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aula Gedung B Kantor Bupati, Senin (28/11).

Ia menerangkan masyarakat adat telah hadir sejak berabad-abad yang lalu, kemudian terbangunlah suatu imperium atau negara di sana. Tanpa terkecuali di Wilayah Provinsi Kalimatan Tengah ini, khususnya di Kabupaten Murung Raya.

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012, menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sebagai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Kemudian juga dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Beberapa peraturan tersebut telah mengatur dan mengakomodasi tentang masyarakat hukum adat, wilayah adat, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

“Hukum adat dayak tentunya berkaitan dengan wilayah yang kita tempati saat ini, tidak lepas dari sistem pengaturan hak atas tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat adat yang secara legalitas belum diakui secara hukum,” ungkap Perdie. (KLIK-RED/*)

Baca Juga

Ikuti Kami