Home DPRD Kotawaringin Barat Batasan Usia Calon Kades di Kobar Ditetapkan 65 Tahun

Batasan Usia Calon Kades di Kobar Ditetapkan 65 Tahun

  Redaksi   | Senin , 07 November 2022
0202e3e01160fe40f849bc3b6f745398.jpg
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali.

KLIK.PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyepakati batas usia minimal dan maksimal calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2023 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibacakan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang III di ruang sidang DPRD Kobar, Senin (7/11).

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengungkapkan dalam perda sebelumnya batas usia calon kepala desa yaitu minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun, namun untuk Pilkades yang akan datang maksimal 65 tahun.

"Mudah-mudahan ini memenuhi keinginan masyarakat luas dan kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga mencalonkan sebagai kepala desa," ucap Rusdi Gozali.

Rusdi Gozali menjelaskan pembatasan usia itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada warga masyarakat yang masih berusia produktif di tingkat desa.

"Harapan kita dengan adanya pembatasan ini jangan ada yang sudah tua renta ikut mencalon, makanya ini kita batasi," jelas dia.

Menghadapi pemilihan 36 kepala desa di tahun yang akan datang, Pemkab Kobar telah menganggarkan dari APBD 2023 sebesar Rp 9 miliar.

"Anggaran yang kita disiapkan sekitar Rp 9 miliar. Mudah-mudahan apabila dalam perkembangan masih kurang akan kita tambah," tukas dia. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami