Home Pemerintah Kotawaringin Barat Rumah Restorative Justice Desa Pandu Senjaya Diresmikan

Rumah Restorative Justice Desa Pandu Senjaya Diresmikan

  Redaksi   | Sabtu , 12 November 2022
693df14ddc64de7940725fa9c47edfe8.jpg
Pj Bupati Kobar Anang Dirjo saat menghadiri peresmian Rumag Restorative Justice di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.

KLIK. PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri meresmikan rumah Restorative Justice di Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada. 

Ini menjadi yang pertama diresmikan di kabupaten itu dan diresmikan oleh Kepala Kajaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (11/11). 

Dalam peresmian turut dihadiri unsur Forkopimda, camat serta para tokoh masyarakat Desa Pandu Senjaya.

Penjabat Bupati Anang Dirjo, mengatakan atas nama pemerintah daerah mengapresiasi berdirinya rumah Restorative Justice yang pertama di Kobar ini. 

Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.

“Besar harapan kami rumah restorative justice ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukumnya, diselesaikan dengan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat,” kata Anang Dirjo.

Anang Dirjo menambahkan dipilihnya Desa Pandu Senjaya untuk didirikan rumah restorative justice berdasarkan keputusan Bupati Kobar Nomor 78 Tahun 2022. 

Hal itu tidak terlepas dari prestasi Desa Pandu Sanjaya yang terlebih dahulu telah diresmikan sebagai desa sadar hukum oleh kementerian Hukum dan HAM RI melalui kantor wilayah Kalimantan Tengah tanggal 21 november 2021.

 “Kita harapkan desa-desa lain dapat menyusul mengikuti jejak desa pandu sanjaya dan pada akhirnya juga akan mempunyai rumah restorative justice,” pungkas Anang Dirjo. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami