Home Pemerintah Murung Raya Inventarisasi Aset Murung Raya Diharapkan Maksimal

Inventarisasi Aset Murung Raya Diharapkan Maksimal

  Redaksi   | Kamis , 24 November 2022
a4b154820e9244f1640a4ac66d5ac389.jpg
Peserta yang mengikuti Pelatihan dan Sosialisasi aplikasi E-BMD di aula B kantor Bupati Murung Raya, Kamis (24/11).

KLIK.PURUK CAHU -  Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengharapkan agar inventarisasi atau pendataan aset daerah dilakukan secara maksimal. Salah satu upaya agar hal tersebut dapatg terwuju yakni dengan pendataan menggunakan aplikasi Barang Milik Daerah secara elektronik (E-BDD).

“Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah maka pelaporan Barang Milik Daerah harus sudah menggunakan Aplikasi E – BMD. Hal ini untuk pelaporan yang lebih maksimal,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Murung Raya Patusiadi, belum lama ini.

Sosialisasi dan pelatihan  terhadap 39 perwakilan perangkat daerah sebanyak 39 orang, termasuk 10 Kecamatan se – Kabupaten Murung Raya  dilaksanakan di aula B kantor Bupati, Kamis tadi (24/11).
Sosialisasi dan Pendidikan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) sebanyak 4 orang.

Menurut Patusiadi, kondisi eksisting yang terjadi sekarang di Murung Raya untuk Aplikasi Penataan Barang Milik Daerah yang digunakan adalah SIMDA BMD yang di fasilitasi oleh BPKP yang dikelola oleh Bidang Aset Daerah BPKAD. Dengan prosedur setiap 6 bulan diadakan rekonsilisasi bersama seluruh SKPD.

“Saat ini Proses inputan rekonsilisasi BMD oleh pengurus Barang SKPD sering mengalami keterlambatan, pengurus Barang pengguna yang ditunjuk di SKPD masih kurang memahami pengoperasian aplikasi BMD dan pengurus barang pengguna yang ditunjuk di SKPD masih kurang tertib dalam pencatatan dan penatausahaan BMD,” kata Patusiadi.

Ditambahkanya juga bahwa, pada saat merencanakan anggaran tidak dilakukan verifikasi secara memadai sehingga sering di temui kesalahan dalam penginputan Kode rekening atas Belanja Modal.

Maka dari itu, dirinya berharap terhadap narasumber agar dibantu pencerahan pengoperasian dan implementasi regulasi E- BMD yang baru berdasarkan Pemendagri Nomor. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

“Mohon kami dibantu agar SIMDA BMD yang ada sekarang ini bisa kompetibel dan bisa di eksplor ke aplikasi E- BMD milik Kemendagri yang baru ini serta mohon jua bimbingan dan arahan sekiranya ada hal – hal yang perlu kami komunikasikan untuk perbaikan dan penyempurnaan penginputan aplikasi E-BMD di waktu-waktu mendatang,” tutup Patusiadi. (KLIK-RED/*)

 

 

Baca Juga

Ikuti Kami