Home Pemerintah Murung Raya UMK Murung Raya Ditetapkan Rp 3,4 Juta

UMK Murung Raya Ditetapkan Rp 3,4 Juta

  Redaksi   | Kamis , 01 Desember 2022
86b334b8ff74d69b89f5e02a27ff67d7.jpg
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Murung Raya Kariadi saat menyampaikan sambutan dan membuka secara resmi sidang penetapan upah minimum, di aula B kantor Bupati, Kamis (1/12).

KLIK. PURUK CAHU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya telah ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Kamis (1/12). Sesuai hasil sidang dewan pengupahan ditetapkan senilai Rp 3,4 juta sebagai UMK yang akan berlaku tahun 2023. 

Setiap pimpinan ataupun perwakilan dari seluruh Perusahaan yang bergerak di Kabupaten Murung Raya juga hadir dalam sidang penetapan upah minimum itu baik perusahaan tambang, kayu, perkebunan, dan lainnya.

Sidang itupun secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Murung Raya Kariadi. Ia mengatakan bahwa penetapan besaran upah minimum (UMK) untuk tahun 2023 berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tentang upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 tanggal 24 November 2022.

“Yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023,” ujar Kariadi.

Kemudian, secara bersama seluruh peserta yang hadir dalam rapat itu mendengarkan dan memahami penjelasan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Murung Raya Taufik rahman.

Terkait hal – hal penting yang disampaikan seperti formula perhitungan penetapan upah minimum tahun 2023.

Hingga disepakati upah minimum Kabupaten Murung Raya untuk tahun 2023 medatang dan disetujui oleh Pemkab Mura senilai RP 3.488.789 atau naik sebesar 0,1 dari UMK sebelumnya Rp 3.205.291. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami