Home Pemerintah Murung Raya Pemkab Murung Raya Berharap Adanya Inovasi untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Murung Raya Berharap Adanya Inovasi untuk Ketahanan Pangan

  Redaksi   | Rabu , 09 November 2022
887789be8549f5b1781f2b5d0bcb2f4f.jpg
Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.

KLIK.PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya berupaya mewujudkan adanya ketahanan pangan bagi daerah itu. Salah satu yang harus dilakukan yakni dengan menghadirkan inovasi agar kabupaten itu bisa mandiri tanpa harus mengandalkan pasokan pangan dari luar daerah.  

Hal ini diungkapkan saat kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras di Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di auala gedung B, Kantor Bupati pada Rabu (9/11).

Wakil Bupati Murung Ray Rejikinnoor dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan secara substantif, mendefinisikan bahwa ketahanan pangan sebagai suatu kondisi setiap orang sepanjang waktu. Baik secara fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup aman dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Kita bersama mengetahui bahwa sumber pangan pada umumnya dapat berasal dari nabati dan hewani. Namun yang perlu kita perhatikan bersama adalah ketersediaannya, walaupun ada sebagian pangan tersebut yang dapat diperoleh dari daerah Kabupaten Murung Raya, namun bahan pangan tersebut masih dirasa kurang mencukupi ketersediaannya,” ujar Rejikinoor.

Oleh sebab hal tersebut Wakil Bupati menjelaskan terkait ketersediaan pangan, terlebih untuk Kabupaten Murung Raya.

“Sebagiamana kita ketahui kebutuhan di daerah masih bergantung dari pasokan dari luar daerah Kabupaten Murung Raya, seperti beras, kedelai, bawang merah, minyak goreng, daging ayam, daging sapi, telur, gula, ikan serta beberapa komoditas pangan lainnya,” ucap Rejikinoor.

Maka dari itu Wakil Bupati mengatakan, dengan memperhatikan kondisi pangan di Daerah Kabupaten Murung Raya tersebut disebutkannya perlu inovasi dan kreativitas untuk mencari solusi penanganan pangan di Kabupaten Murung Raya ini, terutama kerjasama lintas sektor antarinstansi teknis terkait.

Terkait dengan peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2015, telah dikeluarkan kembali peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2022.

Yang perlu mendapat perhatian dari peraturan Presiden tersebut adalah pada ketentuan peralihan dalam bab 6 Pasal 16 ayat (1) yang pada intinya menjelaskan tentang penugasan kepada Perum Bulog.

Yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016 yaitu dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional yang telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2017 tentang penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional ini hanya berlaku sampai akhir tahun 2022.

“Jadi selanjutnya urusan di bidang pangan akan ditangani oleh Lembaga Pemerintah yang ditetapkan melalui peraturan Presiden RI Nomor 66 tahun 2021 tentang badan pangan Nasional Untuk mengakomodir penyelenggaraan cadangan pangan,” ungkap Rejikinoor.

Lanjutnya, ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya sangat memerlukan sebuah produk hukum berupa Peraturan Daerah yang dijadikan acuan pelaksanaan teknis tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah dan jumlah cadangan beras.

“Mengingat saat ini produk hukum yang terkait tentang penyelenggaraan cadangan pangan dalam bentuk peraturan Daerah masih belum dimiliki,” ucap Rejikinoor.

Diakhir Kalimatnya, mewakili Pemerintah Kabupaten Murung Raya Rejikinoor berharap melalui Rencangan Peraturan Kabupaten Murung Raya tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras.

Yang akan diujipublikkan dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang benar-benar dapat mengakomodasi kepentingan Daerah terlebih khusus untuk Kabupaten Murung Raya dalam penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras bagi masyarakat.

Hadir dalam kesempatan tersebut , Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni dan jajarannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Murung Raya Yulianus, Kepala Dinas Sosial Murung Raya Rusine, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Murung Raya Donald, perwakilan Camat se-Kabupaten Murung Raya serta undangan terkait lainnya. (KLIK-RED/*).

Baca Juga

Ikuti Kami