Home Berita Metropolis Disdik Kotim Tetapkan Jadwal Libur dan Belajar Selama Ramadan, Cek di Sini!

Disdik Kotim Tetapkan Jadwal Libur dan Belajar Selama Ramadan, Cek di Sini!

  Sugianto   | Kamis , 07 Maret 2024
e93af61a775a7b58d973b41912d40b20.jpg
Kepada Disdik Kotim Muhammad Irfansyah.

KLIK.SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan jadwal libur dan belajar saat Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah sebagai acuan bagi setiap sekolah di daerah itu.

"Libur Ramadan sudah kami tetapkan menyesuaikan dengan jam belajar tahunan saat bulan Ramadan. Artinya, jadwalnya sudah kami edarkan ke sekolah-sekolah," ucap Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Kamis (7/3).

Adapun Disdik Kotim pada tanggal (27/2) menerbitkan surat dengan Nomor 420/1125/SET/2024 perihal kegiatan belajar mengajar bulan Ramadan yang disampaikan kepada Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se- Kotim.

"Libur khusus puasa awal bulan Ramadan ditetapkan pada tanggal 11 Maret hingga 16 Maret 2024," ucap Irfansyah.

Selain itu, menurut Irfansyah, selama kegiatan belajar mengajar yakni dimulai tanggal (18/3) hingga (6/4) 2024, pihaknya akan melakukan beberapa penyesuaian jadwal selama bulan Ramadan di antaranya proses belajar mengajar dimulai pada pukul 07.00 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau projek penguatan profil pelajar Pancasila. 

"Waktu masuk belajar jadi jam 07.00 dimundurkan dari sebelumnya 06.30 dan setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit untuk setiap mata pelajaran," terangnya.

Lanjutnya, untuk jadwal pulang bagi yang menerapkan lima harih sekolah akan dimajukan menjadi pukul 14.00, sedangkan untuk sekolah yang meneraplan enam hari sekolah waktu pulang menjadi pukul 12.00. 

"Jadi intinya dimajukan satu jam jadwal pulangnya," bebernya.

Irfansyah menambahkan, untuk satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan sekolah masing-masing.

"Sekolah lain yang peserta didiknya bukan mayoritas agama islam boleh menyesuaikan sendiri, tapi tetap harus lapor ke kami," imbuhnya.

Terkait dengan libur cuti bersama atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, katanya, berpedoman pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2023/2024 yakni tanggal (8/4) hingga (15/4) 2024.

"Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang libur di luar ketentuan yang berlaku," demikian Irfansyah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami