KLIK. PANGKALAN BUN - Kepala Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, berinisial JS, ditahan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat. Oknum kades ini ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan atau penggelapan.
Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky menyampaikan, kasus yang dihadapi JS adalah perkara penipuan atau penggelapan uang tunai untuk jaminan pencabutan laporan polisi. Namun, uang sudah diberikan oleh korban tetapi laporan kepolisian tidak dicabut oleh tersangka.
"Korbannya ada 13 orang, mereka melapor karena merasa ditipu oleh tersangka JS, karena tidak mencabut laporan yang tersangka buat hingga perkaranya putus di pengadilan," kata Wihelmus Helky, pada Kamis (7/3).
Adapun kronologisnya, awalnya para saksi sebanyak 13 belas orang dilaporkan oleh JS ke Polsek Arsel terkait adanya pengerusakan kantor Desa Runtu. Kemudian perkara tersebut ditangani oleh pihak Polsek Arsel.
"Akhirnya, 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian mereka meminta kepada JS untuk mencabut laporannya yang telah dibuat di Polsek Arsel atas permintaan mereka," tuturnya.
Akhinya, JS menyetujui dan meminta sejumlah uang kepada para korban sebesar Rp 40 juta. Namun pada saat itu korban sanggup memberikan uang sebesar Rp 30 juta rupiah.
" Pada saat itu saudara JS setuju dan menerima uang tersebut dan berjanji akan segera mencabut laporannya di Polsek Arsel," ungkapnya.
Namub, Polsek Arsel melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Hingga akhirnya ke 13 orang tersebut divonis penjara selama 1 bulan penjara," ungkapnya.
Atas hal tersebut, korban menanyakan kepada JS terkait pencabutan laporan. Ternyata JS tidak mencabut laporan di Polsek Aesel.
Setelah korban selesai menjalani vonis pengadilan kemudian korban meninta uang yang sudah di serahkan kepada saudara JS. Sampai akhirnya JS dilaporkan ke Polres Kobar tidak memberikan uang tersebut.
"Atas kejadian tersebut pelapor dan kawan-kawan mengalami kerugian Rp 30 juta," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 flasdisk berisikan rekaman video, salinan putusan pidana Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan Uang Tunai sebesar Rp 30 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka JS terancam tindak pidana 4 tahun penjara," ucapnya.
Sementara JS oknum Kades saat ditanya awak media membantah. Menurutnya, kronologisnya tidak seperti itu.
"Nanti kita buktikan di persidangan," singkatnya. (KLIK-RED)