KLIK.SAMPIT – Kepala Desa (Kades) Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, yang berinisial AF, tetap melanjutkan aktivitasnya seperti biasa meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah.
Meskipun statusnya sebagai tersangka, Kepala PKBM Harati Denny, mempertanyakan mengapa Polres Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum mengambil langkah tegas terhadap AF, yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen penting sebagai syarat pencalonan kepala desa.
"Ini ada apa dengan Polres Kotim? AF sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu proses hukum selanjutnya apa? Kok tersangka pemalsuan dokumen penting dibiarkan berkeliaran?" ungkap Denny, Selasa (14/1).
Denny menjelaskan bahwa kasus yang telah berjalan sekitar 8 bulan di Polres Kotim ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mendalam, karena melibatkan berbagai pihak terkait.
Kades Baampah diketahui menggunakan ijazah palsu Paket B setara SMP dengan mencatut salah satu lembaga pendidikan nonformal di Sampit.
Dengan ijazah palsu tersebut, AF, yang kini masih aktif menjabat sebagai Kades Baampah, menggunakannya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa pertama kalinya dan berhasil memenangkan kontestasi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah kepala lembaga pendidikan nonformal di Sampit menerima pesan digital yang menginformasikan bahwa Kades Baampah menggunakan ijazah dari lembaganya untuk menjadi calon kades.
Setelah ditelusuri, ternyata ijazah yang digunakan adalah palsu, yang memalsukan ijazah asli dari alumni lembaga pendidikan nonformal tersebut.
"Sampai saat ini, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Baampah masih belum ditahan dan belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kades aktif," tandas Denny.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, membenarkan bahwa kades tersebut masih aktif hingga saat ini. Menurutnya, proses hukum terhadap kades tersebut masih berlangsung.
"Sampai saat ini masih aktif karena masih berproses di Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Raihansyah. (KLIK-RED)