KLIK.SAMPIT – Abdul Farmansyah, mantan Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kotim, Qemal Chandra, dalam persidangan yang digelar, Senin (16/6).
“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Qemal.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Abdul Farmansyah memalsukan ijazah paket B sebagai syarat administratif untuk mendaftar sebagai calon kepala desa. Ia sempat mencoba mendapatkan ijazah sah dari lembaga pendidikan nonformal, namun ditolak karena tidak mengikuti pembelajaran.
Terdakwa kemudian meminta bantuan seseorang bernama Kartono, yang menghubungkannya dengan pembuat ijazah palsu. Ijazah milik keponakan Kartono dijadikan contoh dalam pembuatan dokumen atas nama Abdul Farmansyah.
“Ijazah itu dibuat seolah-olah asli dan sah, padahal tidak pernah diterbitkan oleh lembaga pendidikan resmi mana pun,” jelas Qemal.
Dengan bermodalkan dokumen palsu tersebut, Abdul Farmansyah berhasil mencalonkan diri dan bahkan terpilih sebagai kepala desa. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap kejanggalan pada dokumen yang digunakannya hingga akhirnya kasus ini diproses secara hukum.
“Penggunaan ijazah palsu ini menyebabkan cacat administrasi secara hukum serta menimbulkan kerugian materil dan immateril. Oleh karena itu, terdakwa harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Qemal.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (KLIK-RED)