KLIK.SAMPIT – Kepala Desa (Kades) Baampah, Abdul Farmansyah (AF), resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. Penahanan dilakukan pada Jumat (17/1), menyusul penyelidikan intensif yang berlangsung selama delapan bulan.
"Kades Baampah sudah dilakukan penahanan usai penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto.
AF dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Polisi juga telah memeriksa sekitar 12 saksi dari berbagai pihak dalam kasus ini.
"Proses pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh untuk memperkuat alat bukti," tambah AKP Iyudi.
Sebelumnya, meski telah berstatus tersangka, AF tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Denny Hidayat, Kepala PKBM Harati yang juga pelapor kasus ini.
"Kenapa Polres belum mengambil langkah tegas sebelumnya? Kok tersangka pemalsuan dokumen penting masih dibiarkan bebas?" tegas Denny pada Selasa (14/1).
Namun, ia mengapresiasi tindakan Polres Kotim yang akhirnya menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum. "Semoga kasus ini segera selesai dan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," harap Denny.
Penahanan AF menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa di Kotim. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pemimpin desa agar lebih menjaga integritas. (KLIK-RED)