Home Peristiwa Bejat! Seorang Duda di Tumbang Mujam Setubuhi Anak di Bawah Umur

Bejat! Seorang Duda di Tumbang Mujam Setubuhi Anak di Bawah Umur

  Dimas Suma Fember   | Kamis , 08 September 2022
cd59726e5780149b8f31f01c907e6517.jpg
Ilustrasi.net

KLIK.SAMPIT— Seorang duda di Desa Tumbang Mujam Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin tega menyetubuhi anak dibawah umur. Parahnya lagi aksi bejat itu ia rekam

Tersangka, ZN merupakan warga asal Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat tersebut melakukan aksi bejatnya tersebut pada Minggu lalu (24/7). 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean AKP Iptu Akhmad Syaiful Rizal saat dikonfirmasi mengakui memang ada tindak pidana asusila anak di bawah umur.

“Telah terjadi tindak pidana kesusilaan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Tindak tidak terpuji tersebut terjadi ketika pelaku bertemu korban. Kemudian pelaku menawarkan makanan kepada korban.

“Pelaku dan korban makan bersama di teras perumahan yang ditinggali oleh pelaku ,” ujarnya.

Setelah selesai makan, pelaku dan korban mencuci tangan di kamar mandi, kemudian pelaku mengunci pintu. Korban yang berdiri di depan kamar langsung dihampiri oleh terlapor dengan menggandeng tangan korban masuk menuju kamar. 

“Kemudian terjadi tindakan asusila sambil direkam,” ungkapnya.

Perbuatannya tersebut diketahui ketika pelaku meminta tolong kepada temannya untuk membuat kunci sandi telepon genggam miliknya. 

“Tetapi temannya tersebut tidak sengaja melihat video asusila dengan pemeran yang familiar,” jelasnya.

Kemudian temannya tersebut pulang ke mess pelaku melihat alas bantal dan tikar atau alas tempat tidur terlapor sama dengan yang dilihatnya di dalam video di handphone pelaku.

Kemudian temannya tersebut melaporkan ke perusahaan, setelah dilakukan pengecekan bahwa benar video tersebut adalah persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

Hari Kamis (8/9), pihak peruaahaan didampingi saksi-saksi, korban serta orang tua, dan barang bukti membawa terlapor ke Polsek Parenggean untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami