KLIK.SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Sebanyak 489,86 gram sabu-sabu dimusnahkan, dengan estimasi nilai mencapai Rp734.790.000. Barang bukti ini didapat dari hasil pengungkapan 20 kasus yang melibatkan 20 tersangka.
Pemusnahan digelar di lobi Mapolres Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (17/4). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari 15 laporan polisi oleh Satresnarkoba dan 5 pengungkapan dari jajaran Polsek. Total ada 20 tersangka, 16 di antaranya ditahan di Polres Kotim dan 4 lainnya berada di Lapas Sampit," jelas Resky.
Menurutnya, jika ditakar berdasarkan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka pemusnahan sabu seberat hampir setengah kilogram ini dapat menyelamatkan sekitar 2.450 jiwa dari jerat narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka segel barang bukti, melarutkannya ke dalam air yang dicampur larutan kimia, kemudian membuangnya ke saluran pembuangan di area Mapolres Kotim.
Kapolres menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa barang bukti narkotika yang telah ditetapkan harus segera dimusnahkan.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran narkoba, siapa pun mereka,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba,” tutup Resky.(KLIK-RED)