Home Pemerintah Murung Raya Pemkab Mura Bahas Nasib Tenaga Kontrak di Bawah Dua Tahun Bersama DPRD

Pemkab Mura Bahas Nasib Tenaga Kontrak di Bawah Dua Tahun Bersama DPRD

  Redaksi   | Rabu , 09 April 2025
f55885c8eb02f46b0f62f44736fc24e2.jpg
Bupati Murung Raya Heriyus berjabat tangan dengan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

KLIK.PURUK CAHU – Terhitung mulai 1 April 2025, Tenaga Kontrak (Tekon) dengan masa kerja di bawah dua tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi dirumahkan.

Terkait hal itu, Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Murung Raya untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga kontrak yang terdampak kebijakan ini.

“Kami akan duduk bersama dengan anggota legislatif untuk membahas solusi terkait nasib tenaga kontrak di bawah dua tahun, karena segala keputusan akan berdampak pada kondisi keuangan daerah,” ujar Heriyus saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (8/4).

Ia mengimbau kepada para tenaga kontrak yang terdampak agar tetap bersabar sambil menunggu keputusan hasil pembahasan bersama legislatif.

“Semoga nanti kita menemukan regulasi yang memiliki payung hukum untuk dapat memberikan kesempatan lanjut bagi tenaga kontrak tersebut,” katanya.

Direncanakan, pembahasan bersama DPRD akan dilaksanakan pada 12 April 2025 mendatang.

Bupati Heriyus pun mengungkapkan rasa sedihnya terhadap kebijakan ini. Namun menurutnya, keputusan tersebut bukan berasal dari kebijakan kepala daerah melainkan karena mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak berani melanggar aturan karena bisa berujung pada sanksi. Jika kami tetap melaksanakan pengangkatan tanpa dasar hukum yang jelas, maka apabila ada temuan keuangan, pengembalian bisa menjadi beban bagi tenaga kontrak itu sendiri,” jelasnya.

Pemkab Murung Raya menyadari bahwa masih banyak perangkat daerah seperti dinas dan kecamatan yang membutuhkan keberadaan tenaga kontrak, khususnya untuk bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan.

“Namun karena terbentur aturan, kami harus mencari solusi agar pelayanan tetap berjalan tanpa melanggar regulasi yang ada,” imbuhnya.

Heriyus juga menyebut bahwa beberapa daerah telah lebih dahulu menerapkan kebijakan ini sejak Januari 2025.

“Kami memohon maaf kepada para tenaga kontrak yang masa kerjanya di bawah dua tahun, dan berharap mereka bisa bersabar. Untuk sementara, ada sebagian yang akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing, seperti penjaga malam, sopir, petugas kebersihan, dan penjaga kebun atau taman,” tuturnya.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami