KLIK.SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah peredaran satwa liar, khususnya yang dilindungi undang-undang. Salah satu upaya itu dilakukan dengan patroli dan pendekatan persuasif kepada penjual hewan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 4, Sampit, Senin (22/4).
Dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 12.30 hingga 13.00 WIB tersebut, petugas BKSDA menyisir lapak-lapak penjual hewan peliharaan seperti kelinci dan ayam yang berjualan di tepi jalan. Petugas memberikan pengarahan mengenai aturan perlindungan satwa serta dampak negatif dari perdagangan satwa liar.
“Hasil pemeriksaan kami tidak menemukan adanya satwa liar yang dilindungi undang-undang. Namun, kami menemukan seekor anak monyet ekor panjang yang dijual oleh warga,” kata Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah.
Meski tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada penjual agar memperlakukan satwa tersebut secara layak, termasuk pemberian pakan dan kandang yang memadai.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting. Kami ingin mengajak warga untuk memahami bahwa satwa liar seharusnya hidup di habitatnya, bukan untuk diperjualbelikan, apalagi jika itu satwa yang dilindungi,” ujarnya.
BKSDA menegaskan, pendekatan persuasif dan pembinaan akan terus dilakukan sebagai langkah awal pencegahan. Namun, jika ditemukan pelanggaran berat, tindakan hukum tetap akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku. (KLIK-RED)