Home Berita Metropolis Polda Kalteng Sita 497 Gram Narkoba di Wilayah Kotim

Polda Kalteng Sita 497 Gram Narkoba di Wilayah Kotim

  Sugianto   | Minggu , 04 Mei 2025
8641b9f72513f339dbcf982c4e2d5917.jpg
Petugas Polda Kalteng menggiring tersangka sabu yang ditangkap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

KLIK.PALANGKA RAYA — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Ditresnarkoba Polda Kalteng) menyita 497,78 gram sabu-sabu dari pelaku berinisial SMA (42) yang diamankan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (23/4) lalu.

"Alhamdulillah, laporan masyarakat terkait tindak pidana narkotika ini berhasil ditindaklanjuti dengan baik. Barang bukti yang diamankan berjumlah 41 paket sabu dengan berat total 497,78 gram dari tersangka berinisial SMA (42)," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodo, dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng, Sabtu (3/5).

Kombes Erlan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika. Ia menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi para pelaku pengedar narkoba, siapa pun mereka," tegasnya.

Senada dengan itu, Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo menambahkan bahwa dari pengembangan kasus ini, pihaknya juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika tersebut.

Dari hasil pengungkapan, aparat penegak hukum turut mengamankan: satu bidang tanah dan satu bangunan rumah di Jalan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotim; lima bidang tanah lainnya; dua unit mobil merek Suzuki; lima unit sepeda motor merek Honda, Yamaha, dan Kawasaki; serta sembilan unit speed boat dan perahu karet.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami