Home Peristiwa Tolak Ajakan Balapan, Pemuda Sampit Ini Dibully, Pulang Ambil Parang dan Serang Teman Nongkrong

Tolak Ajakan Balapan, Pemuda Sampit Ini Dibully, Pulang Ambil Parang dan Serang Teman Nongkrong

  Sugianto   | Kamis , 08 Mei 2025
4d828d721afd1458ba4a20ee2a55d9a5.jpg
asatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers kasus penganiayan di depan Stadion 29 Nopember Sampit, Jalan Tjilik Riwut KM 4,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

KLIK.SAMPIT – Seorang pemuda di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, berisinisial YMS,menyerang teman nongkrongnya yang bernama Michael Liem alias Miming. Aksinya bermula Ketika tersinggung karena dibully atau diejek oleh korban karena menolak ajakan balap liar. 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari (9/2), sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Stadion 29 Nopember Sampit, Jalan Tjilik Riwut KM 4,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

“Pelaku merasa diejek oleh korban dan teman-temannya saat mereka sedang nongkrong bersama, apalagi saat itu juga tengah berlangsung aksi balap liar,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers, Kamis (8/5).

Dijelaskan AKP Iyudi, insiden penganiayaan ini bermula dari rasa sakit hati pelaku yang merasa dipermalukan oleh korban dan rekan-rekannya. Saat itu, YMS menghampiri kelompok tersebut dengan maksud mengajak balapan motor. Namun ajakan tersebut ditolak dan malah dijadikan bahan olok-olokan.

Merasa tersinggung, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang. Tak lama berselang, ia kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban secara brutal.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup parah, termasuk patah tulang pada tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.

“Baik pelaku maupun korban diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Keduanya juga tidak saling mengenal secara dekat sebelumnya,” jelas AKP Iyudi.

Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang dan sepeda motor milik YMS. Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kotim dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak mengonsumsi alkohol dan menyelesaikan masalah secara bijak agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkas AKP Iyudi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami