Home Peristiwa Kebakaran Lahan Terjadi di Jalan Pelita Barat, Diduga Sengaja Dibakar

Kebakaran Lahan Terjadi di Jalan Pelita Barat, Diduga Sengaja Dibakar

  Sugianto   | Kamis , 12 Juni 2025
fbe31ba858a361a6ef1100c73d7b306c.jpg
Kebakaran lahan di kawasan Jalan Pelita Barat Sampit tampak dari jauh, Kamis malam (12/6).

KLIK.SAMPIT – Kebakaran lahan kembali terjadi di Jalan Pelita Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis malam (12/6). Peristiwa ini diduga kuat akibat pembakaran yang disengaja oleh pihak yang belum diketahui identitasnya, meskipun telah ada larangan keras dari pihak berwenang.

Menurut kesaksian warga setempat, Apri, api mulai terlihat sejak sore hari dan semakin membesar menjelang malam. Ia mengaku khawatir karena titik api semakin mendekati kawasan permukiman.

“Ada kebakaran lahan di dekat permukiman kami, ini api masih menyala. Sejak sore makin besar, dan kini hampir mendekati rumah kami,” ujar Apri.

Ia menduga kebakaran ini terjadi karena ulah oknum yang dengan sengaja membakar lahan setelah sebelumnya membersihkannya.

“Seperti habis dipangkas, lalu dibakar dan ditinggal. Kami tidak tahu siapa pelakunya,” tambahnya.

Kondisi cuaca yang kering akibat musim kemarau membuat api cepat merambat ke area yang lebih luas. Merasa terancam, warga pun segera menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim untuk meminta bantuan pemadaman.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menyatakan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian.

“Proses pergeseran tim dari kantor sudah terkonfirmasi. Petugas kami segera ke lapangan,” jelas Multazam.

Larangan Pembakaran Lahan Diabaikan

Padahal, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan telah mengeluarkan maklumat larangan tegas terhadap pembakaran hutan dan lahan. Dalam maklumat tersebut disebutkan bahwa pelaku pembakaran akan dikenakan sanksi pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Beberapa ketentuan hukum yang mengatur sanksi tersebut antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023) mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp3,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan hukuman maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda Rp50 juta bagi pelaku pembakaran lahan.

Kapolda mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan, untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apapun.

Maklumat ini disampaikan sebagai bentuk pencegahan terhadap kerusakan lingkungan dan demi menjaga keselamatan warga. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami