KLIK.SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Halikinnor, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aturan adat bagi seluruh struktur lembaga adat di daerahnya. Hal itu disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis bagi pengurus DAD, Damang, Batamat, dan Mantir se-Kotim, di Aula Hotel Wella, Sampit, Sabtu (21/6).
"Sebagai lembaga adat, harus memiliki persepsi yang benar tentang ketentuan dalam pasal-pasal Adat Dayak. Jangan sampai ada yang belum tahu atau memiliki pemahaman berbeda," tegas Halikinnor.
Ia berharap kegiatan ini menjadi wadah penguatan peran lembaga adat agar tak bertentangan dengan hukum nasional, namun tetap menjaga nilai-nilai lokal. Halikinnor juga mendorong pelestarian budaya Dayak, terutama untuk diwariskan kepada generasi mendatang.
“Di 17 kecamatan dan 168 desa serta 17 kelurahan, saya minta pengurus DAD dan Damang benar-benar merealisasikan program pelestarian budaya. Agar anak cucu kita bisa mewarisi kearifan lokal yang kita miliki,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya semangat kebersamaan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Falsafah ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’ harus terus disosialisasikan. Ini penting dalam menjaga harmoni di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya di Kotim,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menuturkan materi dalam bimtek tersebut mencakup Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008, Perda Nomor 6 Tahun 2012, dan Perda Nomor 1 Tahun 2015.
“Kita perkuat kelembagaan, termasuk peran Mantir. Jika semua paham peran masing-masing, penerapan hukum adat tidak akan menimbulkan konflik,” ujarnya.
Gahara menegaskan pentingnya peningkatan kualitas SDM dalam lembaga adat agar tidak tumpang tindih dengan hukum peradilan umum. Ia mencontohkan bahwa hukum adat memiliki jalur sendiri yang tidak bisa dicampuradukkan dengan sistem hukum negara.
“Secara yuridis, hukum adat diakui dalam peraturan perundang-undangan. Kita terbuka untuk siapa saja, tapi juga harus taat pada aturan adat yang berlaku,” tandasnya. (KLIK-RED)