KLIK.SAMPIT – Peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil dibongkar polisi. Seorang pria berinisial E (42) ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan, Kamis (31/7).
Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa E sering melakukan transaksi sabu di rumahnya,” ujar Suherman, Minggu (3/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, polisi menggeledah rumah E dan menemukan sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan sabu siap edar seberat 0,51 gram, uang tunai Rp700 ribu, dan barang bukti lain,” jelas Suherman.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)