KLIK.SAMPIT – Sebuah rumah sederhana di kawasan Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, terlihat seperti hunian biasa. Namun siapa sangka, di balik dinding rumah tersebut tersimpan barang haram bernilai jutaan rupiah.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penggerebekan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan Eks Golden Teater Sampit. Penyelidikan cepat yang dilakukan polisi mengarah pada seorang pria berinisial F (27), yang akhirnya diringkus di kediamannya.
“Awalnya kami mendapat laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, kami bergerak dan mengamankan tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Rabu (11/6).
Penggerebekan dilakukan secara resmi dengan menunjukkan surat perintah, serta disaksikan oleh lurah dan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 43,57 gram yang disembunyikan di atas kasur, dibungkus tisu dan plastik hitam.
Tak hanya sabu, dua unit telepon genggam juga diamankan. Diduga kuat, alat komunikasi tersebut digunakan pelaku untuk mengatur transaksi narkoba.
Kini, tersangka F beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim. Proses penyidikan terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Suherman.
Aksi cepat polisi ini menjadi bukti bahwa perlawanan terhadap peredaran narkoba tak akan pernah kendor, terlebih jika sudah meresahkan warga sekitar. (KLIK-RED)