KLIK.SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kebun plasma minimal 20 persen dari total areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah tersebut. Ia meminta para camat segera menyosialisasikan aturan itu kepada masyarakat.
Hal ini tertuang dalam surat edaran bernomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 tentang sosialisasi surat bupati Kotim kepada seluruh masyarakat. Edaran tersebut merujuk pada surat Bupati nomor 500.8.1/582/SETDA-SDA/IX/2025 tertanggal 9 September 2025 mengenai pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan, yang ditujukan kepada seluruh direktur PBS kelapa sawit di Kotim.
“Berkenaan dengan hal tersebut, guna meminimalisir potensi kegiatan aksi demo di Kotim, maka dengan ini diminta kepada seluruh camat agar dapat segera menyosialisasikan surat tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” tegas Halikinnor, Kamis (25/9).
Kewajiban plasma 20 persen sendiri merupakan aturan nasional yang wajib dilaksanakan setiap perusahaan perkebunan sawit. Pemkab Kotim berharap perusahaan dapat segera merealisasikan kewajiban tersebut, sehingga kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan meningkat.
Masyarakat menyambut positif sikap tegas Pemkab. Mereka berharap kebijakan ini tidak berhenti sebatas surat edaran, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebun plasma yang nyata dan memberi manfaat bagi warga sekitar. (KLIK-RED)