KLIK.SAMPIT – Kawasan Jalan Rahadi Usman II atau yang lebih dikenal dengan sebutan Eks Golden, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, kembali heboh. Seorang pemuda berinisial JP (24) digrebek polisi dan ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 25,30 gram. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Senin (29/9), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatnarkoba, AKP Suherman, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat total 25,30 gram, uang tunai Rp800 ribu, serta barang bukti lainnya. Semua disita di kamar pelaku dengan disaksikan ketua RT dan lurah setempat,” jelas AKP Suherman, Sabtu (4/10).
JP beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kotim. Polisi memastikan kasus ini masih akan dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Polres Kotim juga memberikan apresiasi terhadap peran masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan. “Laporkan sekecil apa pun informasi yang ada. Identitas pelapor akan kami lindungi,” imbuh Suherman.
Kawasan Eks Golden sendiri memang kerap dikaitkan dengan kasus narkoba, sehingga penangkapan ini kembali menegaskan wilayah tersebut masih rawan peredaran barang haram. (KLIK-RED)