KLIK.SAMPIT – Seorang perempuan berparas cantik berinisial DPU (32) digelandang polisi setelah diduga menjadi bandar narkoba di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan H Ikap 1, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Senin (1/9).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Kotim pun bergerak cepat melakukan penggerebekan.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu seberat 10,24 gram yang disimpan dalam dua plastik klip,” ungkap Kasatnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Kamis (4/9).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal itu, di antaranya satu unit Yamaha NMAX, satu ponsel Oppo, dan sebuah tas.
Kini, DPU harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kami memberantas jaringan narkoba di Kotim. Pesan kami jelas, jangan pernah coba-coba bermain dengan narkotika,” tegas Suherman. (KLIK-RED)