Home Berita Metropolis Polisi Amankan 305 Keping Kayu Ulin dan Benuas di Antang Kalang, Sopir Jadi Tersangka

Polisi Amankan 305 Keping Kayu Ulin dan Benuas di Antang Kalang, Sopir Jadi Tersangka

  Redaksi   | Kamis , 01 Oktober 2026
8e7b5dd55c4dac4f5bf8bf588a08db76.jpg
Barang bukti berupa kayu ulin dan truk yang digunakan untuk mengangkut diamankan di Mapolres Kotim. (Polres Kotim/Klikkalteng.id)

KLIK.SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan satu unit truk bermuatan 305 keping kayu jenis ulin dan benuas di Kecamatan Antang Kalang. Dalam kasus dugaan pelanggaran pengangkutan kayu tersebut, sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso mengatakan, polisi menyita truk bernomor polisi KH 8159 FN beserta muatannya untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti diamankan dan satu tersangka sopir telah ditahan,” kata Sugiharso, Kamis (1/10).

Penindakan dilakukan pada Rabu (26/8) di wilayah Kecamatan Antang Kalang. Dari pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan terdiri dari 156 keping kayu ulin dengan volume sekitar 4 meter kubik dan 149 keping kayu benuas dengan volume sekitar 4,771 meter kubik.

Dengan demikian, total kayu yang diamankan mencapai 305 keping dengan volume keseluruhan sekitar 8,771 meter kubik.

Penyidik masih mendalami asal-usul kayu tersebut serta kelengkapan dokumen pengangkutannya. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengangkutan kayu itu.

Proses hukum masih berjalan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami