Home Berita Metropolis Dalih Bayar Tagihan Sales, Karyawan Toko Ponpes di Samuda Diduga Gelapkan Rp68 Juta

Dalih Bayar Tagihan Sales, Karyawan Toko Ponpes di Samuda Diduga Gelapkan Rp68 Juta

  Redaksi   | Kamis , 01 Oktober 2026
fe3281cefee570ee5fd8f50b7dd0fe54.jpg
Seorang karyawan toko dilaporkan ke polisi karena menggelapkan uang milik Ponpes di Samuda, Kotim. (Polres Kotim/Klikkalteng.id)

KLIK.SAMPIT – Seorang karyawan toko milik Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin di Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga menggelapkan uang yayasan hingga Rp68 juta. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan toko.

Karyawan berinisial A, berusia 26 tahun, itu diduga melakukan penggelapan secara berulang. Modus yang dilaporkan yakni meminta uang dengan alasan membayar tagihan pembelian barang kepada sales atau agen.

Namun, uang yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan sesuai peruntukannya. Akibatnya, pihak yayasan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp68.268.000.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan, pihak yayasan melaporkan dugaan penggelapan itu ke Polsek Jaya Karya pada Jumat (25/9/2026).

Kecurigaan pihak yayasan disebut berkaitan dengan ketidaksesuaian administrasi keuangan toko. Temuan tersebut mendorong pihak yayasan menelusuri penggunaan uang sebelum akhirnya melaporkan dugaan penyimpangan itu kepada kepolisian.

“Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, dan nota yang dilaporkan oleh pelaku,” ujar Edi.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan A untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jaya Karya.

Perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Dugaan penggelapan yang disangkakan kepada A harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami