KLIKKALTENG.ID – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Upaya ini dilakukan melalui penyelarasan aturan dan peningkatan koordinasi antarlembaga penegak hukum setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemantauan Rekomendasi Kebijakan Implementasi Keadilan Restoratif di Provinsi Bali, Kamis (29/10/2026).
Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Dwi Agus Prianto, mengatakan penerapan KUHAP baru membutuhkan keselarasan aturan dan mekanisme kerja seluruh aparat penegak hukum. Hal ini diperlukan agar penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan substantif.
“Implementasi keadilan restoratif tidak boleh berhenti pada kesepakatan perdamaian atau pemenuhan prosedur semata. Kita harus memastikan proses tersebut benar-benar menghadirkan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” tegas Dwi Agus.
Evaluasi di Bali menunjukkan peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut di tingkat kepolisian. Polda Bali mencatat 554 perkara selama Januari hingga September 2026, naik 21,23 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebanyak 457 perkara.
Sementara itu, jumlah perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Bali turun dari 34 perkara menjadi 27 perkara. Di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar, jumlahnya juga berkurang dari sekitar 60 perkara menjadi belasan perkara.
Penurunan di tingkat kejaksaan dan pengadilan disebut berkaitan dengan sebagian perkara yang telah diselesaikan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga sejak awal proses penanganan perkara.
Meski demikian, penerapan keadilan restoratif masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya belum tersedianya mediator penal bersertifikat, belum terintegrasinya data nasional, belum adanya forum koordinasi khusus antarlembaga, serta belum selarasnya regulasi pelaksanaan.
Keterlibatan Dinas Sosial dan jajaran pemasyarakatan dalam pemulihan korban serta proses reintegrasi sosial juga dinilai perlu diperkuat.
Dwi Agus menyebut Bali memiliki sejumlah modal untuk mengembangkan mekanisme tersebut. Di antaranya Rumah Restorative Justice, Bale Kertha Adhyaksa yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, serta nilai kearifan lokal Menyama Braya.
“Bali memiliki modal yang kuat, baik dari sisi kelembagaan maupun kearifan lokal, seperti Rumah Restorative Justice, Bale Kertha Adhyaksa di sembilan kabupaten/kota, serta filosofi Menyama Braya. Potensi ini harus dioptimalkan melalui koordinasi lintas sektor agar keadilan restoratif dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan keadilan restoratif tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan. Proses tersebut juga harus memastikan pemulihan korban dan keberhasilan pelaku kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Salah satu praktik yang dapat dikembangkan adalah kerja sama Pemerintah Kabupaten Badung dengan Balai Pemasyarakatan Denpasar dalam menyediakan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam akan menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Pertemuan tersebut akan membahas penyelarasan regulasi, penguatan koordinasi, sertifikasi mediator penal, serta pengembangan basis data keadilan restoratif yang terintegrasi.
Rapat koordinasi di Bali turut dihadiri perwakilan Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar, pengadilan negeri, kejaksaan negeri, kepolisian resor, Dinas Sosial, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Balai Pemasyarakatan Denpasar, dan Lapas Kerobokan. (KLIK-RED)