KLIKKALTENG.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pendidikan saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 itu diajukan oleh advokat Subhan Palal. Berdasarkan informasi perkara MA, majelis hakim memutuskan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam petikan amar putusan disebutkan, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Subhan sebelumnya mengajukan gugatan dengan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta agar Suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah serta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, yakni instansi terkait di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Putusan MA tersebut mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Ia menilai dikabulkannya gugatan Subhan memperkuat persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden.
Denny bahkan mendesak Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya. Menurutnya, pembatalan Suket tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.
“Mas Gibran, mundur deh,” ujar Denny dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (30/10).
Ia juga menyinggung gugatan lain yang diajukan Mercy Chriesty Barends di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Denny menilai putusan MA dapat memperkuat argumentasi dalam perkara tersebut.
Meski demikian, salinan lengkap putusan MA yang memuat pertimbangan hukum belum tersedia dalam informasi yang dirujuk. Karena itu, konsekuensi hukum putusan tersebut terhadap status jabatan wakil presiden maupun proses hukum lainnya perlu merujuk pada isi lengkap putusan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (KLIK-RED)