Home DPRD Kotawaringin Timur DPRD Kotim Soroti Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kasus Karhutla, Jangan Hanya Jerat Pelaku Perorangan

DPRD Kotim Soroti Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kasus Karhutla, Jangan Hanya Jerat Pelaku Perorangan

  Dian Taresa   | Jumat , 30 Oktober 2026
cc6ce4936cbf45b761aed63abaa83ea1.jpg
Ketua DPRD Kotim Rimbun.(Istimewa)

KLIK. SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Penanganan perkara dinilai harus menyasar semua pihak yang terbukti melanggar, baik perorangan maupun perusahaan.

Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla. Permintaan itu menyusul informasi mengenai penyelidikan Polda Kalimantan Tengah terhadap dugaan keterlibatan empat korporasi.

Menurut Rimbun, perusahaan memiliki tanggung jawab dalam menjaga kawasan di sekitar wilayah operasionalnya. Apabila ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kebakaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa membedakan status pelakunya.

Ia juga meminta aparat membuka perkembangan penanganan perkara agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk sanksi yang telah dijatuhkan apabila suatu perusahaan terbukti bersalah.

“Kita minta penegak hukum serius untuk menangani itu, dan juga jangan sampai tidak transparan. Karena kita punya pengalaman beberapa tahun yang lalu, ada beberapa perusahaan, ada dua kalau saya tidak salah, kita tidak tahu apakah dieksekusi, diberikan hukuman, sanksi, atau apa,” kata Rimbun, Jumat (30/10/2026).

Rimbun menegaskan, tuntutan tersebut bukan berarti membenarkan tindakan pembakaran yang dilakukan masyarakat. Menurutnya, siapa pun yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita tidak juga membela pihak siapa pun. Kalau ada masyarakat yang sengaja menimbulkan api atau menimbulkan kebakaran, ya perlu ditindak. Begitu juga lahan-lahan yang ada kepemilikannya oleh masyarakat, kami ingin bersama-sama menjaga lahannya masing-masing,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kebakaran lahan dapat meluas dan berdampak terhadap kawasan di sekitarnya. Karena itu, upaya pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemilik lahan dan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha.

Selain penegakan hukum, Rimbun mengapresiasi kerja aparat dan instansi terkait dalam upaya mencegah serta menangani karhutla di Kalimantan Tengah. Namun, menurutnya, langkah pemadaman perlu diikuti penindakan yang konsisten terhadap pihak yang terbukti melanggar.

DPRD Kotim berharap keterbukaan informasi mengenai penyelidikan dan penanganan perkara dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Penegakan hukum yang berlaku bagi semua pihak diharapkan mendorong tanggung jawab lebih besar dalam menjaga lingkungan dan mencegah karhutla berulang. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami