Home Berita Nasional Tak Cukup Tersangka, Iwan Kurniawan Dorong Pencabutan HGU Korporasi Pelanggar Karhutla

Tak Cukup Tersangka, Iwan Kurniawan Dorong Pencabutan HGU Korporasi Pelanggar Karhutla

  Sugianto   | Minggu , 01 November 2026
789353c6b1946f35c816ce0febcbfab9.jpg
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalteng, Iwan Kurniawan. (Sugianto /Klikkalteng.id)

KLIK.SAMPIT – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka. Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapat sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalteng, Iwan Kurniawan, mengatakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Setiap pihak yang terindikasi terlibat perlu diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum.

Menurutnya, karhutla bukan hanya persoalan pemadaman api. Peristiwa tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Iwan menegaskan, perusahaan yang memperoleh hak untuk mengelola lahan tetap wajib mematuhi aturan lingkungan. Jika pelanggaran serius terbukti, sanksi administratif perlu dipertimbangkan selain proses pidana.

“Kalau pelanggarannya memang berat dan terbukti, tentu harus ada konsekuensi yang sepadan. Bahkan, pencabutan HGU bisa menjadi salah satu langkah yang ditempuh. Jangan sampai kepentingan perusahaan justru mengalahkan kepentingan masyarakat luas,” tegas Iwan saat berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (31/10).

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya korporasi lain yang perlu diperiksa dalam perkara karhutla di Kalteng. Iwan berencana membangun komunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus sekaligus mendorong pengusutan secara menyeluruh.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apabila penyelidikan menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, aparat perlu menelusurinya berdasarkan bukti.

Iwan mengapresiasi langkah Polda Kalteng yang telah melakukan penindakan terhadap sejumlah korporasi. Ia berharap proses tersebut terus dikembangkan agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa membedakan latar belakang maupun kepemilikan perusahaan.

“Kita jangan sampai menghadapi persoalan yang sama setiap tahun. Sekarang ada beberapa korporasi yang diproses, kemudian tahun depan muncul lagi persoalan serupa dengan perusahaan yang sama atau pihak lainnya. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pihak yang terbukti bersalah ditindak tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, prinsip tersebut harus diterapkan dalam penanganan perkara, termasuk ketika melibatkan korporasi besar.

“Presiden sudah memberikan arahan yang tegas. Siapa pun yang memang terbukti bersalah harus ditindak. Tidak boleh melihat perusahaan itu milik siapa atau siapa yang berada di belakangnya,” katanya.

Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran. Asap dapat menyebar ke permukiman, mengancam kesehatan warga, mengganggu transportasi, hingga menghambat aktivitas ekonomi.

Masyarakat yang tidak terlibat dalam kegiatan perusahaan juga ikut menanggung dampaknya. Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap aktivitas korporasi dan tanggung jawab lingkungan perlu diperkuat.

Iwan berharap penanganan karhutla di Kalteng menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan terhadap perusahaan. Investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong perekonomian daerah, tetapi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami