Home Berita Metropolis Hingga 31 Desember 2026, 23 Pemilik Kios Eks Mentaya Harus Aktifkan Usaha

Hingga 31 Desember 2026, 23 Pemilik Kios Eks Mentaya Harus Aktifkan Usaha

  Redaksi   | Senin , 02 November 2026
7fd9c0812019804ca42a38b436e1a096.jpg
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kotim Muslih. (Istimewa)

KLIK. SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberi batas waktu hingga 31 Desember 2026 kepada 23 pemilik kios di Pusat Pertokoan Eks Mentaya Sampit untuk kembali mengaktifkan tempat usaha mereka. Jika kios masih tidak difungsikan setelah tenggat tersebut, pemerintah daerah akan mengevaluasi hak penggunaan, termasuk kemungkinan mencabut surat keputusan (SK) yang telah diterbitkan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kotim Muslih, mengatakan surat pemberitahuan telah disampaikan kepada seluruh pemilik kios yang tercatat dalam SK pemerintah daerah.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di pusat pertokoan yang berada di Jalan A Yani, Sampit. Sejumlah kios di lantai dasar hingga kini belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Kami sudah menyurati para pemilik kios yang tercatat dalam SK pemerintah daerah. Harapannya, kios-kios di lantai dasar ini segera difungsikan kembali sehingga aktivitas perdagangan bisa berjalan,” ujar Muslih, Sabtu (31/10).

Ia menjelaskan, 23 nama yang menerima surat merupakan pemegang hak penggunaan kios berdasarkan SK pemerintah daerah. Jumlah tersebut tidak sama dengan jumlah unit kios karena ada pemilik yang menguasai lebih dari satu kios akibat pengalihan maupun pergantian hak penggunaan sebelumnya.

Optimalisasi kios juga berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi. Kios yang tidak beroperasi tidak memberikan kontribusi retribusi dari aktivitas perdagangan.

Sebaliknya, jika tempat usaha kembali dibuka, pemerintah berharap kawasan pertokoan menjadi lebih ramai dan aktivitas ekonomi meningkat. Kondisi tersebut juga berpeluang menambah penerimaan daerah melalui retribusi.

“Harapannya, pasar bisa dimanfaatkan dan ramai. Kemudian, retribusinya juga bisa kita tarik. Kalau kios tidak dibuka, berarti kami tidak bisa menarik retribusi,” jelasnya.

Pemkab Kotim memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 agar para pemegang hak segera mengaktifkan kios masing-masing. Muslih menegaskan, pemerintah akan mengevaluasi kios yang masih tidak difungsikan setelah tenggat berakhir.

Pencabutan SK menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini dilakukan agar fasilitas pertokoan di pusat kota tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak terus terbengkalai.

(KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami