KLIK. SAMPIT—Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, berhasil mengamankan Miming (48), karyawan perusahaan PT KMS, Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim.
Ia ditangkap lantaran mengancam rekan kerjanya sendiri Ratnah (41), dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Hal tersebut terjadi, lantaran Ratnah tak mau diajak pelaku untuk mogok kerja.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Iptu Suwardi, menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban sedang berada di rumah, pada Selasa (15/6) sore. Saat itu datang pelaku dengan maksud mengajak korban melakukan mogok kerja.
Namun, saat itu itu korban tidak mengiyakan kehendak pelaku. Akibatnya, Miming pun marah, hingga melakukan pengancaman dengan cara mengarahkan senjata tajam ke korban.
"Atas kejadian itu korban takut, karena merasa diancam akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," terang Suwardi.
Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan pelaku ditempat kediamannya.
"Pelaku sudah diamankan, beserta dengan barang bukti sebilah badik. Saat ini pelaku tengah di periksa untuk proses lebih lanjut,"
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku kini disangkakan 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. (KLIK- RED)