KLIK. SAMPIT— Proses pendaftaran seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) diperpanjang hingga 29 Juni mendatang. Diharapkan bagi pejabat eselon II yang memiliki kemampuan dan kompetensi dapat mendaftarkan diri.
“Saya menginkan sekda yang dapat memenuhi syarat formal, dan memenuhi nilai seleksi. Sebab cukup banyak persyaratan formal yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi,” terang Bupati Kotim, Halikinnor, saat ditemui di Sekertariat PGRI Kotim, Sabtu (26/6).
Salah satu syaratnya adalah pernah menduduki dua kali memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda. Selain itu sudah mengikuti Diklat Kepemimpinan tingkat dua, kepangkatan, dan persayaratan lainnya.
Jika sudah mengikuti seleksi dan mendapatkan hasil dari seleksi tersebut, tahap berikutnya akan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dikoordinasikan dengan KASN, sehingga nantinya aka ada hasil yang direkomendasikan oleh KASN.
“Hasilnya harus disampaikan ke KASN, sebab sekarang ini semua kebijakan harus dikoordinasikan ke KASN. Jangankan terkait sekda, terkait penempatan kepada dinas pun harus dikoordinasikan ke KASN,” jelas Halikin.
Halikin menginginkan, setiap orang yang memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memiliki disiplin ilmu yang sesuai dengan bidangnya. Maka dari itu setiap orang yang ditunjuk sebagai kepala OPD, merupakan orang yang menguasai bidangnya.
Terkait kriteria sekda, Halikin juga memiliki pilihan tersendiri. Ia menginginkan sekda yang bisa memahami kebijakannya. “Saya ingin sekda yang bisa memahami kebijakan saya, sehingga kedepan sekda yang terpilih dapat membantu tugas saya dan wakil bupati untuk membangun daerah ini,” tandasnya. (KLIK-RED)